Rabu, 16 Januari 2013

PERBEDAAN ARTI UMROH DAN HAJI

Perbedaan Arti Umrah dan Haji

17januari 2013 | Kategori: Rukun Haji

Jamaah haji melakukan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Foto: Antara.
REPUBLIKA.CO.ID – Sangat perlu kita perhatikan bahwa umrah berbeda dengan haji. Perbedaannya dalam beberapa hal sebagai berikut.
  1. Umrah tidak mempunyai waktu tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
  2. Dalam umrah tidak ada wukuf di Arafah dan tidak ada pula singgah di Muzdalifah.
  3. Dalam umrah tidak ada kegiatan melontar jumrah.
  4. Tidak ada jamak antara dua shalat seperti dalam pelaksanaan haji. Demikian menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat dibolehkan jamak dan qashar. Menurut mereka, haji dan umrah bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antara dua shalat, melainkan sebabnya adalah karena safar (perjalanan).
  5. Tidak ada thawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
  6. Miqat umrah untuk semua orang adalah Tanah Halal. Sedangkan dalam ibadah haji, miqat bagi orang Makkah adalah Tanah Haram.
  7. Menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum umrah adalah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu. Menurut ulama Hanafiyah, pada ibadah umrah tidak ada Thawaf Wada sebagaimana dalam haji. Membatalkan umrah dan melakukan thawaf dalam keadaan junub tidak diwajibkan membayar denda seekor unta yang digemukkan (al-badanah) sebagaimana diwajibkan dalam ibadah haji.

UMROH 2013

Perbedaan antara Umrah dan Haji

16 JANUARI 2013

| Kategori:RUKUN UMROH

Jamaah haji melakukan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Foto: Antara.
REPUBLIKA.CO.ID – Sangat perlu kita perhatikan bahwa umrah berbeda dengan haji. Perbedaannya dalam beberapa hal sebagai berikut.
  1. Umrah tidak mempunyai waktu tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
  2. Dalam umrah tidak ada wukuf di Arafah dan tidak ada pula singgah di Muzdalifah.
  3. Dalam umrah tidak ada kegiatan melontar jumrah.
  4. Tidak ada jamak antara dua shalat seperti dalam pelaksanaan haji. Demikian menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat dibolehkan jamak dan qashar. Menurut mereka, haji dan umrah bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antara dua shalat, melainkan sebabnya adalah karena safar (perjalanan).
  5. Tidak ada thawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
  6. Miqat umrah untuk semua orang adalah Tanah Halal. Sedangkan dalam ibadah haji, miqat bagi orang Makkah adalah Tanah Haram.
  7. Menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum umrah adalah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu. Menurut ulama Hanafiyah, pada ibadah umrah tidak ada Thawaf Wada sebagaimana dalam haji. Membatalkan umrah dan melakukan thawaf dalam keadaan junub tidak diwajibkan membayar denda seekor unta yang digemukkan (al-badanah) sebagaimana diwajibkan dalam ibadah haji.

       Perbedaan antara Umrah dan Haji



Jamaah haji melakukan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Foto: Antara.
REPUBLIKA.CO.ID – Sangat perlu kita perhatikan bahwa umrah berbeda dengan haji. Perbedaannya dalam beberapa hal sebagai berikut.
  1. Umrah tidak mempunyai waktu tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
  2. Dalam umrah tidak ada wukuf di Arafah dan tidak ada pula singgah di Muzdalifah.
  3. Dalam umrah tidak ada kegiatan melontar jumrah.
  4. Tidak ada jamak antara dua shalat seperti dalam pelaksanaan HAJI. Demikian menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat dibolehkan jamak dan qashar. Menurut mereka, haji dan umrah bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antara dua shalat, melainkan sebabnya adalah karena safar (perjalanan).
  5. Tidak ada thawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
  6. Miqat umrah untuk semua orang adalah Tanah Halal. Sedangkan dalam ibadah haji, miqat bagi orang Makkah adalah Tanah Haram.
  7. Menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum umrah adalah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu. Menurut ulama Hanafiyah, pada ibadah umrah tidak ada Thawaf Wada sebagaimana dalam haji. Membatalkan umrah dan melakukan thawaf dalam keadaan junub tidak diwajibkan membayar denda seekor unta yang digemukkan (al-badanah) sebagaimana diwajibkan dalam ibadah haji.