Perbedaan antara Umrah dan Haji
Jamaah haji melakukan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Foto: Antara.
REPUBLIKA.CO.ID – Sangat perlu kita perhatikan bahwa umrah berbeda dengan haji. Perbedaannya dalam beberapa hal sebagai berikut.
- Umrah tidak mempunyai waktu tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
- Dalam umrah tidak ada wukuf di Arafah dan tidak ada pula singgah di Muzdalifah.
- Dalam umrah tidak ada kegiatan melontar jumrah.
- Tidak ada jamak antara dua shalat seperti dalam pelaksanaan HAJI.
Demikian menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sedangkan
ulama Syafi’iyah berpendapat dibolehkan jamak dan qashar. Menurut
mereka, haji dan umrah bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antara dua
shalat, melainkan sebabnya adalah karena safar (perjalanan).
- Tidak ada thawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
- Miqat umrah untuk semua orang adalah Tanah Halal. Sedangkan dalam ibadah haji, miqat bagi orang Makkah adalah Tanah Haram.
- Menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum umrah adalah sunah
muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu. Menurut ulama Hanafiyah,
pada ibadah umrah tidak ada Thawaf Wada sebagaimana dalam haji.
Membatalkan umrah dan melakukan thawaf dalam keadaan junub tidak
diwajibkan membayar denda seekor unta yang digemukkan (al-badanah)
sebagaimana diwajibkan dalam ibadah haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar